in ,

7 Hak Cuti Karyawan Tetap dan Kontrak yang Perlu Diketahui

Cuti adalah hal yang paling didambakan oleh setiap karyawan. Cuti merupakan suatu hak yang bisa didapatkan karyawan untuk sejenak melepas penat karena sudah bekerja keras selama ini.Cuti juga bisa digunakan karyawan untuk menghilangkan rindu terhadap keluarga.

Cuti memiliki banyak manfaat bagi karyawan akan tetapi cuti sering menjadi permasalahan bagi beberapa perusahaan. Jika kamu merupakan pekerja, kamu wajib mengetahui cuti yang bisa kamu dapatkan ketika bekerja.

Peraturan Hak Cuti Bagi Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak

Peraturan Hak Cuti Karyawan
Peraturan Hak Cuti Karyawan

Negara Indonesia sebenarnya sudah memiliki regulasi mengenai cuti bagi karyawan. Hak cuti karyawan ada dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13  Tahun 2003. Pada UU tersebut disebutkan bahwa karyawan berhak mendapat 7 hak cuti yaitu hak cuti tahunan, cuti bersama, cuti besar, cuti hamil, cuti sakit, cuti penting dan cuti berbayar.

Pada UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 79 ayat 2, karyawan berhak mendapat minimal 12 hari untuk cuti tahunan. Akan tetapi karyawan tersebut harus sudah bekerja minimal selama 12 bulan atau 1 tahun di perusahaan tersebut. Karena pada UU tersebut disebutkan bahwa mendapat cuti minimal 12 hari maka ada beberapa perusahaan yang memberikan cuti tahunan lebih dari 12 hari.

Karyawan dalam sebuah perusahaan dibedakan menjadi dua berdasarkan statusnya, yaitu karyawan tetap atau karyawan kontrak. Karyawan tetap dan karyawan kontrak sering memiliki hak yang berbeda. Lalu bagaimana cuti antara karyawan tetap dan karyawan kontrak?

Pada UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 79, tidak menyebutkan karyawan mana yang berhak mendapatkan cuti. Oleh sebab itu karyawan tetap dan karyawan kontrak memiliki cuti yang sama.

Akan tetapi, karyawan kontrak maupun karyawan tetap harus sudah memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Selain itu, karyawan kontrak juga berhak mendapatkan cuti lainnya seperti cuti sakit, cuti besar, cuti hamil dan cuti melahirkan.

Meskipun Cuti telah ditetapkan dalam UU,ada perusahaan yang memiliki kebijakan tersendiri. Hal tersebut disebabkan karena misi dan visi perusahaan.

Oleh sebab itu, saat kamu pertama melamar pekerjaan ke sebuah perusahaan penting bagi kamu untuk mengetahui cuti apa saja yang akan kamu peroleh. Cuti bisanya telah diatur dalam perjanjian kerja sebuah perusahaan.

1. Hak Cuti Tahunan

Hak Cuti Tahunan
Hak Cuti Tahunan

Dalam peraturan UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 79 disebutkan bahwa setiap karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal 1 tahun berhak mendapatkan cuti minimal 12 hari. Dua belas hari merupakan batas bawah sehingga perusahaan bisa memberikan cuti tahunan lebih dari 12 hari namun tidak boleh kurang dari 12 hari.

Sesuai dengan namanya, hak cuti tahunan merupakan hak karyawan mendapatkan cuti dalam satu tahun oleh sebab itu jika hak cuti tidak diambil oleh karyawan maka perusahaan dapat menetapkan bahwa cuti tersebut hangus. Cuti yang telah hangus tidak bisa diakumulasi pada tahun berikutnya.

Akan tetapi perusahaan juga bebas menetapkan bahwa jika cuti tidak diambil pada tahun ini maka dapat diakumulasi pada tahun berikutnya.

2. Hak Cuti Bersama

Hak Cuti Bersama
Hak Cuti Bersama

Cuti bersama adalah cuti yang telah ditentukan oleh pemerintah dan biasanya hak cuti ini ditandai dalam kalender. Cuti bersama biasanya diberlakukan sebelum atau sesudah Hari Raya Keagamaan.

Aturan yang mengatur mengenai cuti bersama yaitu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.441/MEN/SJ-HK/XII/2009.

Dalam surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi tersebut disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Oleh sebab itu, jika seorang karyawan ingin mengambil cuti bersama maka cuti tahunan dia berkurang. Jika seorang karyawan tetap masuk ketika cuti bersama maka cuti tahunan dia tidak terpengaruh.

3. Hak Cuti Besar

Hak Cuti Besar
Hak Cuti Besar

Hak cuti besar merupakan sebuah penghargaan bagi karyawan yang telah setia bekerja pada perusahaan selama bertahun-tahun.

Cuti besar diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 79 ayat 2 (d) yang menyatakan:

“Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun”.

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa karyawan yang telah bekerja selama hampir 6 tahun, aka pada tahun ke 7 dan 8, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan cuti masing-masing 1 bulan pada tahun-tahun tersebut, namun hak cuti tersebut tidak bisa ditambah dengan cuti tahunan.

4. Hak Cuti Karena Sakit

Hak Cuti Sakit
Hak Cuti Sakit

Hak Cuti karena sakit diatur oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 79 ayat 2(a). Dalam ayat tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang sakit tidak diwajibkan untuk bekerja. Akan tetapi karyawan yang menyatakan sakit harus memberikan surat keterangan dari dokter yang menyatakan dia sakit. Peraturan tersebut adalah batas minimal.

Ada beberapa perusahaan yang memperbolehkan karyawan mendapatkan cuti sakit meskipun tanpa memberikan surat keterangan dari dokter karena hanya beberapa hari tidak masuk. Hak cuti karena sakit biasanya telah ada dalam kontrak kerja.

Mengenai cuti karena sakit dan pemotongan upah ada ketentuannya yaitu sakit pada 4 bulan pertama upah 100%, 4 bulan kedua upah 75%, 4 bulan ketiga upah 50% dan 4 bulan selanjutnya hingga sembuh upah 25%.

5. Hak Cuti Hamil, Melahirkan dan Keguguran

Hak Cuti Hamil
Hak Cuti Hamil

Bagi para wanita yang ingin menjadi wanita karir maka perlu mengetahui hak cuti hamil, melahirkan dan keguguran. Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa karyawan yang sedang hamil memiliki uti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan.

Jika digabungkan maka karyawan yang sedang mengandung berhak mendapatkan cuti selama 3 bulan. Hampir semua perusahaan yang menggabungkan cuti tersebut.

Pada pasal 82, disebutkan juga bahwa karyawan perempuan yang sedang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan anjuran dokter. Akan tetapi peraturan ini belum banyak diterapkan di beberapa perusahaan. Wanita pasca keguguran juga memerlukan istirahat.

6. Hak Cuti Haid

Hak Cuti Haid
Hak Cuti Haid

Beberapa karyawan perempuan biasanya hanya mengetahui mengenai hak cuti hamil dan melahirkan. Sebenarnya karyawan perempuan juga mendapatkan hak cuti haid. Hak cuti ini diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 UU 13/2003.

Karyawan perempuan yang sedang haid hari pertama dan kedua diperbolehkan untuk tidak bekerja. Tentunya cuti ini sangat berarti mengingat beberapa perempuan merasa sakit ketika sedang haid.

7. Hak Cuti Penting

Hak Cuti Penting
Hak Cuti Penting

Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa orang lain. Oleh sebab itu dalam sebuah kehidupan pasti terdapat peristiwa-peristiwa penting. Peristiwa tersebut terkadang mengharuskan seorang karyawan berhalangan masuk kerja karena menghadiri acara tersebut. Cuti penting diatur dalam Pasal 93 ayat 2 dan 4. Berikut ini cuti penting yang bisa didapatkan karyawan

  • Menikah: 3 hari
  • Menikahkan anak: 2 hari
  • Mengkhitankan anak: 2 hari
  • Membaptiskan anak: 2 hari
  • Istri melahirkan: 2 hari
  • Istri keguguran: 2 hari
  • Cuti berkabung ketika salah satu di antara suami/istri, orang tua/mertua, anak meninggal: 2 hari
  • Anggota keluarga dalam serumah meninggal: 1 hari
  • Karyawan yang sedang melaksanakan kewajiban terhadap negara,
  • Karyawan yang sedang menjalankan ibadah keagamaannya

8. Hak Cuti Berbayar

Hak Cuti Berbayar
Hak Cuti Berbayar

Beberapa orang mungkin akan berfikir jika kamu mengambil cuti yang cukup lama maka kamu tidak akan mendapat gaji. Hal tersebut disebabkan karena kamu tidak bekerja sama sekali ketika mengambil cuti.

Jika kamu juga seperti itu, maka sepertinya kamu harus mengetahui bahwa ada cuti berbayar. Kamu bisa mengambil cuti namun kamu tetap akan mendapat upah. Meskipun begitu, cuti ini berlaku untuk karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan.

Cuti sakit berkepanjangan sudah diatur dalam pasal 93 ayat 1 poin (a) yang kemudian dijabarkan lagi dalam ayat 3 poin (a), (b), (c) dan (d) yang berisi

  • Jika karyawan mengambil cuti 4 bulan pertama maka tetap akan mendapat gaji 100%
  • Jika karyawan mengambil cuti 4 bulan kedua maka akan tetap mendapatkan upah sebesar 75%.
  • Jika karyawan mengambil cuti untuk 4 bulan ketiga maka upah yang akan didapatkan adalah 50%
  • Jika karyawan mengambil cuti untuk bulan-bulan selanjutnya sampai belum dilakukan pemutusan kerja, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan upah sebesar 25%.

Itulah hak cuti yang bisa didapatkan oleh karyawan. Mengetahui hak cuti sangatlah penting bagi kamu untuk membuat sebuah perencanaan kerja dan kehidupan pribadi. Meskipun sudah ada mengenai peraturan yang mengatur mengenai hak cuti, ada beberapa perusahaan yang menetapkan peraturan berbeda.

Selain itu, sebagai karyawan kamu perlu menambah pengetahuanmu dengan membaca beberapa artikel yang saya rekomendasikan berikut:

Written by Elsa Cordana

Suka bermimpi dan berusaha menggapai mimpi