in ,

7 Kelebihan Membeli Rumah Bersubsidi Yang Harus Diketahui

Rumah Subsidi

Permasalahan utama sebagian besar orang yang belum memiliki rumah saat ini karena dilatarbelakangi oleh harga perumahan yang semakin tidak dapat dijangkau. Ketersediaan tanah yang semakin hari semakin berkurang, membuat harga rumah di kota-kota besar kian menanjak.

Banyak orang yang masih menganggap impian memiliki rumah di kota besar hanyalah milik sebagian orang yang berpenghasilan tinggi atau seseorang yang pada dasarnya memang merupakan orang berada.

Adanya program KPR yang banyak ditawarkan oleh berbagai Bank pun tidak membuat mereka tertarik untuk mengambilnya, karena alasan tertentu, salah satunya takut berhutang.

Sehingga banyak masyarakat saat ini, berkeinginan untuk memiliki rumah namun terbentur dengan kemampuan finansialnya. Padahal apabila pembelian rumah semakin terus ditunda, maka kemampuan kita akan semakin kecil setiap tahunnya, mengingat peningkatan harga rumah setiap tahunnya semakin cepat.

Dalam mewujudkan masyarakat memiliki hunian, pemerintah sendiri memiliki program 1 juta rumah, yang mana bekerja sama dengan kementerian PUPR dan berbagai developer perumahan dan berusaha mewujudkannya dengan membangun rumah subsidi.

Simak kelebihan yang bisa anda dapatkan melalui rumah subsidi.

Kelebihan Miliki Rumah Subsidi

1. Harga Terjangkau

Rumah subsidi sendiri dapat dikatakan sebagai rumah dengan harga yang terjangkau, karena memiliki fasilitas yang di subsidi oleh pemerintah, sehingga cocok bagi kalian yang saat ini baru saja merintis di dunia kerja.

Kementerian PUPR bekerja sama dengan berbagai pengembang untuk membangun perumahan yang memang layak huni namun dari segi harga masih dapat dijangkau oleh kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Harga rumah subsidi memang disesuaikan dengan kemampuan finasial masyarakat bawah.

Namun, harga setiap perumahan subsidi di masing-masing daerah bisa berbeda satu dan yang lainnya tergantung dari ketentuan pemerintah sendiri.

2. Angsuran dan DP Ringan

Kisaran harga rumah subsidi saat ini di wilayah Jabodetabek berkisar di angka Rp 150 juta, dimana dengan harga seperti ini, uang muka yang ditawarkan rata-rata sebesar 5% dari harga rumah tersebut atau dengan kata lain hanya berkisar kurang dari 10 juta.

Bahkan beberapa pengembang besar banyak pula yang memberikan DP 1% kepada nasabahnya yang ingin memiliki rumah subsidi.

Pemerintah sendiri melalui program FLPP, mensubsidi bunga KPR subsidi yang mana hanya menjadi 5% flat selama masa kredit pemohon. Tentu ini sangat menguntungkan, bilamana dibandingkan dengan KPR non subsidi yang bunganya bisa mencapai 13%.

Angsuran KPR subsidi pun bisa dilakukan dengan tenor paling panjang yaitu 20 tahun, dimana rata-rata cicilan hanya berkisar di angka 1 juta bahkan dibawah itu bila mengambil jangka waktu kredit paling panjang.

3. Persyaratan Mudah

Perumahan subsidi yang mana memang merupakan program pemerintah ini menyasar kategori masyarakat berpenghasilan rendah, dengan syarat:

  • Warga Negara Indonesia minimal berusia 21 tahun atau telah menikah, bila kurang dari 21 tahun.
  • Berpenghasilan tetap, dimana dengan ketentuan gaji pokok atau laba usaha maksimal Rp 4 juta (untuk rumah tapak), dan maksimal Rp 7 juta (untuk rumah susun).
  • Memiliki NPWP.
  • Belum memiliki rumah pribadi (rumah subsidi ini harus jadi rumah pertama).
  • Belum pernah mendapatkan subsidi dari pemerintah perihal kepemilikan rumah.
  • Menyerahkan fotokopi SPT dan PPh

Beberapa persyaratan diatas tentunya cukup mudah dan memang harus dipenuhi di awal sebagai prasyarat dapat memperoleh perumahan subsidi.

Untuk dokumen pribadi yang penting disiapkan demi memperlancar proses pengajuan KPR subsidi antara lain seperti KTP, KK, akta nikah bila sudah menikah, surat keterangan kerja dari instansi terkait, slip gaji dan rekening koran 3 bulan terakhir, dan melengkapi dokumen lainnya seperti surat belum pernah memiliki rumah dan sebagainya.

Untuk pekerjaan sendiri, pemohon yang mengajukan, setidaknya harus telah bekerja minimal 1 tahun di perusahaan tertentu.

Selain itu, sama halnya dengan pengajuan kredit pada umumnya, akan dilakukan pemeriksaan BI checking, atau saat ini lebih dikenal dengan slik OJK, untuk melihat track record riwayat kredit pemohon.

Bila syarat-syarat diatas dapat anda penuhi, maka proses pengajuan kredit pun pasti akan lebih cepat.

4. Developer Terpercaya

Salah satu kelebihan memiliki rumah subsidi adalah pengembang yang membangun perumahan tersebut merupakan pengembang pilihan yang memang ditunjuk langsung oleh kementerian PUPR.

Pengembang rumah subsidi ini haruslah pengembang yang telah terdaftar sebagai anggota asosiasi pengembang di Indonesia, yang biasa dikenal dengan APERSI dan REI.

Berbeda dengan perumahan non subsidi pada umumnya, yang bisa dibangun oleh berbagai jenis kalangan pengembang, baik pribadi maupun badan usaha, dan terkadang kita tidak bisa tahu track recordnya apakah bagus atau tidak, perumahan subsidi hanya boleh dibangun oleh pengembang terpilih.

Dengan adanya pengembang yang terpercaya ini, maka masyarakat tidak perlu takut rumahnya bermasalah, seperti tidak jadi dibangun atau uang muka yang dibawa kabur, dan permasalahan lainnya yang mungkin timbul.

5. Rumah Ready Stock Bukan Indent

Sebagai upaya pemerintah untuk melindungi para konsumen, maka rumah subsidi yang dibeli haruslah rumah yang telah dibangun dan siap ditempati. Konsumen akan melakukan akad kredit semisal mengajur KPR subsidi, hanya pada saat kondisi bangunan telah siap huni 100%.

Ini juga sebagai upaya terhadap konsumen untuk melindungi dari adanya pengembang-pengembang nakal dan tidka bertanggung jawab.

Masyarakat juga dapat memantau kondisi fisik bangunan dan rumah yang akan mereka beli sebelum akad kredit, apakah memang kondisinya telah sesuai atau belum.

6. Bangunan Sesuai Standar

Banyak orang yang menganggap bahwa rumah subsidi adalah rumah yang memiliki kualitas bangunan rendah karena mampu mematok harga yang terjangkau dengan kondisi rumah yang saat ini sudah sangat tergolong mahal.

Nasabah seharusnya tidak perlu khawatir akan hal ini, biasanya setiap pengembang akan membangun sebuah rumah contoh terlebih dahulu, untuk dapat dilihat oleh para konsumen sebelum mereka memutuskan untuk membeli rumah tersebut.

Pihak kementerian PUPR pun memiliki standar bangunan tersendiri terhadap rumah subsidi yang mana ketentuannya material bangunannya ini harus dipenuhi oleh setiap pengembang perumahan subsidi. Bila ada yang dilanggar, tentu ketika dilakukan audit oleh BPKP, ini bisa menjadi temuan yang bermasalah.

Untuk itu, penting bagi nasabah untuk melakukan survey terlebih dahulu ke perumahan yang memang akan mereka beli, perhatikan bagaimana lokasi perumahan tersebut, periksa rumah contoh yang telah dibangun, apakah memang memenuhi standar layak huni dan pastikan anda sering melakukan pemeriksaan bangunan ketika anda telah memutuskan membeli satu unit perumahan tersebut.

7. Lokasi Cukup Potensial

Banyak orang beranggapan bahwa rumah subsidi dibangun di kawasan yang sangat jauh dari pusat kota. Anggapan ini sejujurnya tidak sepenuhnya salah. Memang jika dipikir-pikir, harga tanah di perkotaan yang semakin mahal dan ketersediannya yang sudah semakin terbatas, membuat banyak pengembang membangun di pinggiran kota.

Namun jangan salah, banyak pula perumahan yang dibangun dengan jarak yang tidak terlalu jauh dari pusat kota, hanya berkisar 7 – 15 km saja, yang mana tentu masih dapat dengan mudah anda akses dan masih terjangkau oleh adanya transportasi umum.

Daerah-daerah pinggiran ini juga nantinya akan menjadi daerah yang akan berkembang dan dikembangkan, ketika sumber daya di kota sudah terpenuhi.

Berencana membeli rumah dalam waktu dekat ini? Coba pelajari beberapa hal berikut.

—-

Dengan mengetahui beragam keuntungan perumahan subsidi, tentunya memiliki hunian pribadi yang terjangkau saat ini bukan lagi hanya sekedar angan-angan. Anda dapat mewujudkannya melalui pembelian rumah subsidi.

Written by Dinny Amalia

Lifetime learner. An independent woman who live her life to the fullest.